Dapat melakukan tugasnya secara profesional, dapat dibina
secara efektif dan efisien serta dapat melayani pihak yang berkepentingan
terhadap proses pembelajaran, dengan sebaik-baiknya sesuai bidang tugasnya.
Untuk itu profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang sesuai dengan
perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat
termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki
kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun
internasional.
Menurut Undang-Undang pasal 20, dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan guru berkewajiban:
- Merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai
dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
- Meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan
sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Bertindak
objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin,
agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang
keluarga, dan status social ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
- Menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hokum, dan kode etik guru, serta
nilai-nilai agama dan etika.
- Memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Guru dalam tugas dan tanggung
jawabnya sebagai pengembang kurikulum membawa implikasi bahwa guru dituntut
untuk selalu mencari gagasan-gagasan baru, penyempurnaan praktek pendidikan,
khususnya dalam praktek pengajaran. Tugas dan tanggung jawab guru untuk
mengembangkan profesi pada dasarnya merupakan tuntutan dan panggilan untuk
selalu mencintai, menghargai, menjaga dan meningkatkan tugas dan tanggung jawab
profesinya. Dengan kata lain, guru dituntut untuk selalu meningkatkan
pengetahuan, kemampuan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas profesinya.
Sedangkan tugas dan tanggung jawab guru dalam membina hubungan dengan
masyarakat berarti guru harus dapat berperan menempatkan sekolah sebagai bagian
integral dari masyarakat serta sekolah sebagai pembaharu masyarakat.
Di samping itu, tanggung jawab lain yang dipikul oleh setiap
guru untuk dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, yaitu :
menyelenggarakan penelitian; menghayati, mengamalkan, dan mengamankan
Pancasila; dan turut serta membantu terciptanya kesatuan dan persatuan bangsa
dan perdamaian dunia (lihat Hamalik, 2003 : 130 – 132). Tanggung jawab guru
melakukan penelitian dimaksudkan agar dapat memperbaiki cara bekerjanya melalui
data-data yang dikumpulkan secara kontinu dan intensif. Tanggung jawab guru
dalam menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila, menuntut guru untuk
memiliki kepribadian Pancasila, dan mengorganisasi suasana belajar sedemikian
rupa sehingga memungkinkan siswa mengembangkan sikap, watak, moral dan prilaku
yang Pancasilais. Sedangkan tanggung jawab guru untuk turut serta membantu
terciptanya kesatuan dan persatuan bangsa dan perdamaian dunia, terkandung
maksud agar guru memupuk dan menanamkan pada peserta didik untuk memiliki jiwa
nasionalisme, dan mengembangkan kesadaran internasional.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tugas
dan tanggung jawab guru di suatu satuan pendidikan, mencakup :
- mengembangkan
proses merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembelajaran
- membantu
peserta didik dalam memecahkan masalah yang dihadapinya, pengembangan
kepribadian dan pembentukan nilai-nilai bagi peserta didik
- melaksanakan
pengembangan kurikulum sesuai dengan perkembangan
- melakukan
penilaian dan evaluasi untuk mengetahui hasil proses pembelajaran yang
telah berlangsung (dilaksanakan)
- melaksanakan
pengadministrasian seluruh kegiatan pembelajaran. Untuk menunjang
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut, guru juga dituntut untuk
melaksanakan tugas dan tanggung jawab lainnya, yaitu menyangkut :
- Pengembangan
diri secara berkelanjutan melalui pengembangan profesi, seperti melakukan
penelitian di bidang pendidikan, mengikuti pelatihan dan lainnya
- Memiliki
kepribadian atau akhlaq yang baik, berjiwa Pancasilais dan nasionalisme,
serta memiliki kesadaran internasional
- berperan
aktif dalam kegitan kemasyarakatan di lingkungan sekitarnya.
A.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar