Scouting yang di kenal di Indonesia dikenal dengan istilah
Kepramukaan, dikembangkan oleh Lord Baden Powell sebagai cara membina kaum muda
di Inggris yang terlibat dalam kekerasan dan tindak kejahatan, beliau
menerapkan scouting secara intensif kepada 21 orang pemuda
dengan berkemah di pulau Brownsea selama 8 hari pada tahun 1907. Pengalaman
keberhasilan Baden Powell sebelum dan sesudah perkemahan di Brownsea ditulis
dalam buku yang berjudul “Scouting for
Boy”.
Melalui buku “Scouting for Boy” itulah kepanduan
berkembang termasuk di Indonesia. Pada kurun waktu tahun 1950-1960 organisasi
kepanduan tumbuh semakin banyak jumlah dan ragamnya, bahkan diantaranya
merupakan organisasi kepanduan yang berafiliasi pada partai politik, tentunya
hal itu menyalahi prinsip dasar dan metode kepanduan.
Keberadaan kepanduan seperti ini dinilai tidak efektif
dan tidak dapat mengimbangi perkembangan jaman serta kurang bermanfaat dalam
mendukung pembangunan Bangsa dan pembangunan generasi muda yang melestarikan
persatuan dan kesatuan Bangsa.
Memperhatikan keadaan yang demikian itu dan atas dorongan
para tokoh kepanduan saat itu, serta bertolak dari ketetapan MPRS No.
II/MPRS/1960, Presiden Soekarno selaku mandataris MPRS pada tanggal 9 maret
1961 memberikan amanat kepada pimpinan Pandu di Istana Merdeka. Beliau merasa
berkewajiban melaksanakan amanat MPRS, untuk lebih mengefektifkan organisasi
kepanduan sebagai satu komponen bangsa yang potensial dalam pembangunan bangsa
dan negara.
Oleh karena itu beliau menyatakan pembubaran organsiasi
kepanduan di Indonesia dan meleburnya ke dalam suatu organisasi gerakan
pendidikan kepanduan yang tunggal bernama GERAKAN PRAMUKA yang diberi tugas
melaksanakan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda Indoneisa.
Gerakan Pramuka dengan lambang TUNAS KELAPA di bentuk dengan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar