Sabtu, 24 Desember 2016

kebebasan beragama menurut UUD 1945

Era refornasi telah memberikan angin segar terhadap pengakuan hak sipil dan politik di Indonesia. Ini dibuktikan dengan adanya beberapa amandemen terhadap konstitusi Negara dan penetapan undang- undang baru yang mendukung perlindungan hak asasi manusia. Meskipun masih ada beberapa perundang- undangan yang masih tumpang tindih, tetapi upaya dari pemerintah untuk mengamandemen konstitusi Negara selaras dengan semangat untuk menghargai, melindungi dan mengisi hak asasi manusia di Indonesia. Apalagi pemerintah juga telah meratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik. Sehingga seharusnya perlindungan terhadap hak sipil dan politik di Indonesi setingkat lebih maju dibanding Era Orde Baru

Amandemen ke empat dari UUD 1945 memepunyai aturan hukum yang paling lengkap tentang hak asasi manusia termasuk didalamnya hak kebebasan beragama. Amandemen tersebut khususnya tentang aturan hukum mengenai kebebasan beragama ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia menaruh perhatian khusus untuk menjamin hak tersebut. Lebih khusus lagi, amandemen tersebut dilakukan sebelum pemerintah meratifikasi Kovena Hak Sipil dan Politik. Artinya, pemerintah tidak perlu lagi mengamandemen konstitusi negara karena sudah sesuai dengan semangat Kovenan. 

Amandemen, khususnya yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan kebebasan beragama mutlak dilakukan karena ada banyak aliran kepercayaan yang berkembang di masyarakat. Oleh sebab itu diperlukan sebuah aturan hukum yang komprehensif untuk mengatur dan melindungi hak masing- masing agama dan penganut dari agama- agama. Salain itu, bnayaknya kasus kekerasan dan konflik berdasarkan agama dan keyakinan yang terjadi dibeberapa tempat juga menjadi faktor diperbaharuinya aturan hukum tentang kebebasan beragama di UUD 1945. 

Aturan hukum tentang kebebasan beragama atau forum internum di dalam amandemen ke empat UUD 1945 diatur didalam Bab IX A tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 29 (2) dari bab ini berbunyi: 

Negara menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar