Era refornasi telah memberikan angin segar
terhadap pengakuan hak sipil dan politik di Indonesia. Ini dibuktikan dengan
adanya beberapa amandemen terhadap konstitusi Negara dan penetapan undang-
undang baru yang mendukung perlindungan hak asasi manusia. Meskipun masih ada
beberapa perundang- undangan yang masih tumpang tindih, tetapi upaya dari
pemerintah untuk mengamandemen konstitusi Negara selaras dengan semangat untuk
menghargai, melindungi dan mengisi hak asasi manusia di Indonesia. Apalagi
pemerintah juga telah meratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik. Sehingga
seharusnya perlindungan terhadap hak sipil dan politik di Indonesi setingkat
lebih maju dibanding Era Orde Baru
Amandemen ke empat dari UUD 1945 memepunyai
aturan hukum yang paling lengkap tentang hak asasi manusia termasuk didalamnya
hak kebebasan beragama. Amandemen tersebut khususnya tentang aturan hukum
mengenai kebebasan beragama ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia menaruh
perhatian khusus untuk menjamin hak tersebut. Lebih khusus lagi, amandemen
tersebut dilakukan sebelum pemerintah meratifikasi Kovena Hak Sipil dan
Politik. Artinya, pemerintah tidak perlu lagi mengamandemen konstitusi negara
karena sudah sesuai dengan semangat Kovenan.
Amandemen, khususnya yang berkaitan dengan hak
asasi manusia dan kebebasan beragama mutlak dilakukan karena ada banyak aliran
kepercayaan yang berkembang di masyarakat. Oleh sebab itu diperlukan sebuah
aturan hukum yang komprehensif untuk mengatur dan melindungi hak masing- masing
agama dan penganut dari agama- agama. Salain itu, bnayaknya kasus kekerasan dan
konflik berdasarkan agama dan keyakinan yang terjadi dibeberapa tempat juga
menjadi faktor diperbaharuinya aturan hukum tentang kebebasan beragama di UUD
1945.
Aturan hukum tentang kebebasan beragama atau
forum internum di dalam amandemen ke empat UUD 1945 diatur didalam Bab IX A
tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 29 (2) dari bab ini berbunyi:
Negara menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar