Senin, 26 Desember 2016

Mutu Guru

Mutu guru berdasarkan Standar Kompetensi guru berhubungan dengan (1) Komponen Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran dan Wawasan Kependidikan; (2) Komponen Kompetensi Akademik/Vokasional sesuai materi pembelajaran; (3) Pengembangan Profesi. Komponen-komponen Standar Kompetensi Guru ini mewadahi kompetensi profesional, personal dan sosial yang harus dimiliki oleh seorang guru. Pengembangan standar kompetensi guru diarahkan pada peningkatan kualitas guru dan pola pembinaan guru yang terstruktur dan sistematis.

Mutu guru didefinisikan berdasarkan pendekatan dua dimensi, yakni intrinsik dan instrumental. Pendekatan intrinsik orentasinya substantif sedangkan instrumental orientasinya situasional dan institusional. Namun demikian, keragaman itu saling lengkap-melengkapi atau saling menafsirkan untuk kemudian jadi satu kesatuan yang menggambarkan dua pendekatan tersebut adalah tugas dan tanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar