Istilah “Disabilitas” mungkin kurang akrab
di sebagian masyarakat Indonesia berbeda dengan “Penyandang Cacat”,
istilah ini banyak yang mengetahui atau sering digunakan di tengah masyarakat.
Istilah Disabilitas merupakan kata bahasa Indonesia berasal dari serapan
kata bahasa Inggris disability (jamak: disabilities) yang berarti cacat atau
ketidakmampuan. Namun, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata
“Disabilitas” belum tercantum. Disabilitas adalah istilah baru pengganti
Penyandang Cacat. Penyandang Disabilitas dapat diartikan individu
yang mempunyai keterbatasan fisik atau mental/intelektual. Mengapa perlu
perubahan istilah? Dalam UU RI No. 4 tahun 1977 disebutkan tentang
"Penyandang Cacat". Penyandang cacat seakan subyek hukum
yang dipandang kurang diberdayakan. Istilah “Cacat” berkonotasi sesuatu yang
negatif. Kata “penyandang” memberikan predikat kepada seseorang dengan tanda
atau label negatif yaitu cacat pada keseluruhan pribadinya. Namun kenyataan
bisa saja seseorang penyandang disabilitas hanya mempunyai kekurangan fisik
tertentu, bukan disabilitas secara keseluruhan. Untuk itu istilah
"cacat" dirubah menjadi "disabilitas" yang lebih
berarti ketidakmampuan secara penuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar