“Mengapa Indonesia harus berbentuk
negara kesatuan bukan federasi?”, “Mengapa harus republik bukan monarki atau
oligarki?”, adalah sebagian besar pertanyaan yang muncul di benak penulis
mengenai apa sebenarnya yang mendasari pemilihan bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia oleh Bangsa Indonesia itu sendiri. Setelah mempelajari
mengenai asal-usul nama Indonesia, sejarah perjuangan kemerdekaan, serta
sejarah kelahiran Indonesia sebagai sebuah bangsa dan negara, pada minggu ini
penulis akan mencoba menjelaskan mengapa Indonesia memilih bentuk negara
kesatuan dengan republik sebagai bentuk pemerintahannya. Tentu ada berbagai
macam alasan yang melatarbelakangi munculnya pemilihan bentuk negara kesatuan
dan bentuk pemerintahan republik bagi Negara Indonesia yang disesuaikan dengan
tujuan dan kondisi Bangsa Indonesia pada masa itu.
Kita akan memulai dari pertanyaan pertama, “Mengapa harus berbentuk negara
kesatuan?”. Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa Indonesia adalah
sebuah negara kepulauan yang memiliki fenomena tingkat heterogenitas
kependudukan yang sangat tinggi. Keragaman etnis dan budaya menjadikan
Indonesia sebagai bangsa yang paling artifisial di muka bumi ini (Anderson,
1991). Hal inilah yang menjadi salah satu alasan utama mengapa Indonesia
memakai konsep bentuk negara kesatuan dimana pemerintahan yang mengatur
jalannya negara secara umum adalah pemerintah pusat. Selanjutnya, barulah ada
sebuah konsep desentralisasi serta otonomi daerah yang nantinya akan membuat
daerah-daerah mengeluarkan potensi yang mereka miliki masing-masing. Lalu
mengapa bentuk negara kesatuan adalah yang paling cocok dengan Bangsa Indonesia
yang heterogen? Hal ini dikarenakan dengan adanya sebuah pemerintahan yang dikontrol
dari pusat maka seharusnya kebijakan yang diberikan pemerintah pusat terhadap
daerah sifatnya adalah merata dan adil, tidak ada suatu daerah yang diberi
sebuah regulasi dan kebijakan yang bersifat khusus. Jika negara Indonesia
menganut sistem federasi, akan ada kesenjangan yang terjadi di tiap-tiap daerah
di Indonesia karena prinsip negara federasi adalah pemerintah daerah (atau
negara bagian) memiliki kekuasaan dan kedaulatannya sendiri namun tetap sejalan
dengan peraturan perundangan yang berlaku. Bayangkan jika tiap daerah di
Indonesia memiliki kedaulatan mereka masing-masing dan menimbulkan kesenjangan
di antara daerah-daerah tersebut, maka yang berpotensi terjadi adalah sebuah
disintegrasi bangsa. Selain itu, Bangsa Indonesia ingin memilih bentuk
negaranya sendiri, yang mereka anggap sesuai dengan situasi dan kondisi mereka,
bukan sebuah bentuk negara federasi yang merupakan ‘mandat dan syarat’ dari
pemerintahan Belanda pada masa awal kemerdekaan Indonesia (Kahin, 1952 dalam
Ferrazi, 2000).
Pertanyaan selanjutnya adalah, “Mengapa Indonesia harus berbentuk republik
dan bukan monarki atau oligarki?”. Mohammad Hatta sebagai salah satu
republikan paling berpengaruh memberikan berbagai alasan yang menjelaskan
mengapa Indonesia harus memilih bentuk republik sebagai bentuk pemerintahannya.
Alasan pertama adalah sudah jelas bahwa republik adalah sebuah bentuk
pemerintahan dimana yang memegang kedaulatan adalah rakyat (Hatta, 2014). Jika
berdasarkan kedaulatan rakyat maka yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah
rakyat, dimana pemerintahan yang berotoritas akan berasal dari rakyat dan
bekerja demi kepentingan rakyat dan negaranya saja sehingga berbagai keputusan
yang dihasilkan harus melalui jalan mufakat terlebih dahulu. Mufakat yang dimaksud
disini adalah pengambilan keputusan secara kolektif dengan jalan permuyawaratan
perwakilan (Hatta, 2014:7). Jalan mufakat inilah yang nantinya akan menjadi
sebuah jaminan keadilan yang bersifat merata bagi seluruh rakyat Indonesia
dimana tidak ada suatu golongan tertentu yang akan lebih mementingkan
kepentingan golongannya di atas kepentingan kolektif negara. Alasan kedua
adalah dengan adanya kedaulatan rakyat, maka tanggung jawab tertinggi juga ada
di pundak rakyat karena dasar pemerintahan yang adil adalah siapa yang berkuasa
maka ia yang bertanggung jawab (Hatta, 2014:8). Menurutnya, pemerintahan yang
berdasarkan kedaulatan rakyat pada dasarnya akan lebih tangguh karena dijunjung
oleh tanggung jawab kolektif dimana ketika muncul perasaan tanggung jawab
bersama, akan muncul pula sebuah sendi kenegaraan yang kokoh (Hatta, 2014:9).
Alasan kedua inilah yang sangat berkaitan dengan alasan tidak dipilihnya bentuk
negara monarki atau oligarki. Jika dalam bentuk monarki atau oligarki, yang
memiliki kekuasaan adalah raja atau sekelompok kecil masyarakat saja sehingga
jalannya suatu negara akan sangat bergantung pada figur dan kecakapan satu
orang atau beberapa orang saja. Secara lebih lanjut, Hatta menjelaskan bahwa
kecakapan dan figur tersebut tidaklah bersifat kekal jika dibandingkan dengan
pemerintahan rakyat yang sifatnya lebih kekal, karena rakyat akan selalu ada
selama negara tersebut berdiri (Hatta, 2014:13). Memperkuat argumen Hatta,
Tjokroaminoto memberikan sebuah kalimat yang menyatakan bahwa pemerintahan yang
‘sempurna’ adalah sebuah pemerintahan yang memiliki sebuah perwakilan rakyat
yang bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan rakyat di sampingnya
dimana hal ini menegaskan bahwa pemerintahan berbentuk republik adalah sebuah
bentuk pemerintahan yang paling sesuai bagi Bangsa Indonesia (Tjokroaminoto,
1981).
Pemilihan bentuk negara kesatuan dan republik itu sendiri dilatarbelakangi oleh
situasi sosial dan politik yang terjadi kala itu. Gagalnya sistem pemerintahan
federasi yaitu Republik Indonesia Serikat pada tahun 1949 yang membuat rakyat
semakin gencar menyerukan adanya bentuk negara kesatuan karena pada awalnya
Indoenesia adalah adalah sebuah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Ditambah dengan situasi dan realitas sosial yang menunjukkan bahwa Indonesia
adalah sebuah bangsa yang heterogen dan memiliki keragaman yang sangat kompleks
maka bentuk negara kesatuan republik adalah sebuah pilihan yang sekiranya cocok
bagi bangsa Indonesia itu sendiri. Penulis sangat menyetujui pendapat berbagai
ahli khususnya Hatta yang menyatakan berbagai alasannya mengenai mengapa
Indonesia harus berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk memperkuat
argumen para ahli di atas, penulis mencoba menarik sebuah kesimpulan sederhana
yaitu Indonesia adalah sebuah negara dengan tingkat kompleksitas yang sangat
tinggi baik dari sisi heterogenitas bangsa maupun kepentingan yang ada di
dalamnya, namun dapat bersatu di bawah panji negara kesatuan yang tidak
memandang etnis, agama, golongan tertentu serta di bawah bendera republik yang
menomorsatukan kepentingan seluruh rakyat (kolektif) di atas kepentingan
golongan ataupun kelompok tertentu sehingga dapat tercipta suatu hubungan yang
terintegrasi dan harmonis di antara Bangsa Indonesia itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar